medcom.id, Jakarta: Aiptu Labora Sitorus, terpidana 15 tahun kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar yang kabur beberapa waktu lalu, telah dicekal. Surat pencekalan ini pun telah diterima oleh Kejaksaan Agung RI guna memastikan Labora tidak berpergian di dalam negeri maupun ke luar negeri.
"Kita sudah menerima surat pencekalan Labora kemarin," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Tony T Spontana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Labora menjadi buronan Kejaksaan Agung setelah lepas dari tahanan dengan surat pembebasan manipulasi yang diterima dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat. Namun, pembebasan ini tidak diketahui oleh Jaksa selaku penanggungjawab Labora secara yuridis.
Tony mengatakan Kejaksaan Agung baru mengetahui Labora bebas dari tahanan, saat pihaknya akan mengeksekusi Labora atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Sekarang kami fokus pasa mencari dimana yang bersangkutan berada, untuk ditangkap, untuk melakukan eksekusi," tandas dia.
medcom.id, Jakarta: Aiptu Labora Sitorus, terpidana 15 tahun kasus pencucian uang dan penyelundupan bahan bakar yang kabur beberapa waktu lalu, telah dicekal. Surat pencekalan ini pun telah diterima oleh Kejaksaan Agung RI guna memastikan Labora tidak berpergian di dalam negeri maupun ke luar negeri.
"Kita sudah menerima surat pencekalan Labora kemarin," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Tony T Spontana di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2015).
Labora menjadi buronan Kejaksaan Agung setelah lepas dari tahanan dengan surat pembebasan manipulasi yang diterima dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sorong, Papua Barat. Namun, pembebasan ini tidak diketahui oleh Jaksa selaku penanggungjawab Labora secara yuridis.
Tony mengatakan Kejaksaan Agung baru mengetahui Labora bebas dari tahanan, saat pihaknya akan mengeksekusi Labora atas putusan kasasi Mahkamah Agung.
"Sekarang kami fokus pasa mencari dimana yang bersangkutan berada, untuk ditangkap, untuk melakukan eksekusi," tandas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)