Abraham Samad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan---MTVN/Deny
Abraham Samad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan---MTVN/Deny

Abraham Samad Pikirkan Untuk Ajukan Praperadilan

Deny Irwanto • 04 Juni 2015 17:08
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad siap mengajukan gugatan praperadilan. Namun, dia tak mau buru-buru mengajukan gugatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka pemalsuan dokumen kependudukan.
 
"Saya mau lihat dulu proses prapradilan. Kalau prosesnya berjalan dengan adil mungkin saya akan mempersiapkan praperadilan," kata Abraham di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2015).
 
Penyidik Polda Sulawesi Selatan-Barat sudah melimpahkan berkas perkara Abraham Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Polisi juga menyerahkan berkas perkara Feriyani Lim dalam kasus yang sama. Abraham dan Feriyani dituduh melanggar pasal 263 ayat (2) subsider Pasal 264 ayat (2) lebih subsider Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 93 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 24 tahun 2013.

Keduanya diduga memalsukan dokumen sehingga terbit sebuah paspor atas nama Feriyani Lim. Abraham diduga memalsukan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk Feriyani.
 
Pada akhir April, Abraham kembali menjalani pemeriksaan di Polda Sulselbar. Usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam, penyidik memutuskan menahan Abraham. Namun tak lama kemudian, penyidik membebaskan pria asal Makassar itu.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan