Tersangka dugaan suap Marianus Sae - Medcom.id/Muhammad Al Hasan.
Tersangka dugaan suap Marianus Sae - Medcom.id/Muhammad Al Hasan.

KPK Kembali Periksa Marianus Sae

Muhammad Al Hasan • 20 Maret 2018 12:50
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik dugaan suap pada eks Bupati Ngada Marianus Sae. Hari ini Komisi memanggil Marianus untuk diperiksa sebagai tersangka. 
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa, 20 Maret 2018. 
 
Selain Marianus, KPK juga memanggil Wilhelminus Iwan Ulumbu. Penyuap Marianus itu bakal diperiksa sebagai tersangka. 

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Sinar 99 Permai, Wihelmus Iwan Ulumbu. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur.
 
Suap diberikan Wilhelmus kepada Marianus agar sejumlah proyek jalan di Kabupaten Ngada digarap oleh perusahaan kontraktor yang dikelola Wilhelmus.
 
(Baca juga: Marianus Sae Sangkal Tuduhan KPK)
 
Marianus disebut-sebut sudah menerima Rp4,1 miliar dari Wilhemus. Uang itu disebut untuk biaya pilkada. Marianus yang saat ini maju sebagai Calon Gubernur NTT. 
 
Atas perbuatannya, Wilhelmus sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, Marianus dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan