Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda persidangan dugaan penganiayaan dengan terdakwa PStore, Putra Siregar, dan rekannya, Rico Valentino. Alasannya, salah satu hakim yang menyidangkan perkara sedang sakit.
"Ketua majelis hakim dalam keadaan sakit," kata hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Persidangan ditunda sampai 18 Agustus 2022. Penundaan persidangan ini diyakini tidak melanggar hukum.
"Apabila ketua majelis yang berhalangan sidang ditunda drmikian menurut undang-undang," ujar hakim.
Pada perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa menganiaya Muhammad Nur Alamsyah. Peristiwa itu terjadi di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, pukul 03.00 WIB, Rabu, 2 Maret 2022.
Awalnya, Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila.
Sementara itu, Rico bersama Putra berada di meja 7. Rico yang mengenal Chandrika menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang di sekitarnya.
Rico sempat menarik tangan Chandrika dan memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah. Tak terima ditegur, Rico mendorong serta memukul badan serta wajah Nur Alamsyah.
Putra yang mengetahui hal tersebut mendatangi keduanya dan ikut memukul wajah Nur Alamsyah. Akibat penganiayaan itu, Nur Alamsyah mengalami luka di bagian bibir.
Putra dan Rico didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda
persidangan dugaan
penganiayaan dengan terdakwa PStore,
Putra Siregar, dan rekannya, Rico Valentino. Alasannya, salah satu hakim yang menyidangkan perkara sedang sakit.
"Ketua majelis hakim dalam keadaan sakit," kata hakim anggota dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 Agustus 2022.
Persidangan ditunda sampai 18 Agustus 2022. Penundaan persidangan ini diyakini tidak melanggar hukum.
"Apabila ketua majelis yang berhalangan sidang ditunda drmikian menurut undang-undang," ujar hakim.
Pada perkara ini, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa menganiaya Muhammad Nur Alamsyah. Peristiwa itu terjadi di kafe Code di Senopati, Jakarta Selatan, pukul 03.00 WIB, Rabu, 2 Maret 2022.
Awalnya, Nur Alamsyah sedang nongkrong bersama Saputra Aditya, Satya Cendikia Putra Patrama, dan Nabila Maharani Sukandar di meja 4. Setelah itu, datang Chandrika Sari Jusman menghampiri Nabila.
Sementara itu, Rico bersama Putra berada di meja 7. Rico yang mengenal Chandrika menghampirinya tetapi tidak mengenal orang-orang di sekitarnya.
Rico sempat menarik tangan Chandrika dan memancing reaksi dari Muhammad Nur Alamsyah. Tak terima ditegur, Rico mendorong serta memukul badan serta wajah Nur Alamsyah.
Putra yang mengetahui hal tersebut mendatangi keduanya dan ikut memukul wajah Nur Alamsyah. Akibat penganiayaan itu, Nur Alamsyah mengalami luka di bagian bibir.
Putra dan Rico didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)