medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memberi tanggapan atas pencabutan gugatan preperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella. KPK menerima keputusan Rio yang mencabut gugatannya.
"Masalah pencabutan permohonan itukan hak dari pemohon. Mungkin pemohon punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Maka kita sebagai termohon, ya kita ikuti saja sesuai dengan hukum acara berlaku," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Dalam proses berkas perkara Rio di KPK, Chusniah, mengatakan, sudah sampai tahap dua. Berkas perkara Rio sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sejak pekan lalu.
"Kalau proses perkara Rio sepertinya sudah sampai tahap kedua, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," sebut dia.
Sebelumnya, kubu Rio resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK. Pencabutan permohonan tersebut disahkan Hakim Ketua I Ketut Tirta di ruang sidang utama PN Jaksel.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi memberi tanggapan atas pencabutan gugatan preperadilan yang diajukan Patrice Rio Capella. KPK menerima keputusan Rio yang mencabut gugatannya.
"Masalah pencabutan permohonan itukan hak dari pemohon. Mungkin pemohon punya pertimbangan-pertimbangan tertentu. Maka kita sebagai termohon, ya kita ikuti saja sesuai dengan hukum acara berlaku," kata Plt Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2015).
Dalam proses berkas perkara Rio di KPK, Chusniah, mengatakan, sudah sampai tahap dua. Berkas perkara Rio sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, sejak pekan lalu.
"Kalau proses perkara Rio sepertinya sudah sampai tahap kedua, berkasnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," sebut dia.
Sebelumnya, kubu Rio resmi mencabut gugatan praperadilan terhadap KPK. Pencabutan permohonan tersebut disahkan Hakim Ketua I Ketut Tirta di ruang sidang utama PN Jaksel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)