Rooslynda di ruang tunggu KPK----MTVN/Yogi
Rooslynda di ruang tunggu KPK----MTVN/Yogi

Politikus Demokrat Diperiksa Terkait Kasus Gatot

Yogi Bayu Aji • 18 November 2015 11:19
medcom.id, Jakarta: Rooslynda Marpaung, anggota DPR RI dari Partai Demokrat asal daerah pemilihan Sumatera Utara II diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Rooslynda akan diminta keterangan dalam kasus dugaan suap kepada DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.
 
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, kader partai biru mercy itu akan diperiksa sebagai saksi.
 
"Untuk tersangka GPN (Gatot Pujo Nugroho)," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).

Anggota Komisi XI DPR ini diketahui sudah tiba di Gedung KPK pada pukul 10.20 WIB. Namun, dia tidak berkomentar apapun soal pemeriksaannya. Kader SBY ini langsung masuk ke lobi KPK.
 
Rooslynda diketahui sempat menjabat sebagai anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Dia sempat diperiksa dalam penyelidikan kasus suap ini pada pertengahan September lalu.
 
Diduga kuat, Rooslynda bakal diusut soal aliran suap dari Gubernur Gatot ke wakil rakyat Sumut. Pasalnya, puluhan legislator Sumut diketahui menerima duit haram tersebut.
 
Namun, Yuyuk belum bisa mengkonfirmasi banyak soal pemeriksaan terhadap Rooslynda. "Dipanggil karena keterangannya dibutuhkan penyidik," jelas dia.
 
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri.
 
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Empat legislator sudah ditahan KPK pada Selasa ini menyusul Gubernur Gatot yang sudah meringkuk di Rumah Tahanan lebih dahulu. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan