Anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania (kiri)/Instagram
Anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania (kiri)/Instagram

Anak Nia Daniaty Bakal Laporkan Korban ke Polisi

Siti Yona Hukmana • 01 Oktober 2021 10:58
Jakarta: Anak penyanyi lawas, Nia Daniaty, Olivia Nathania, bakal melaporkan balik korban penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS). Dia merasa difitnah. 
 
"Kita lihat nanti ya untuk mengenai itu (laporan balik). Yang jelas saya di sini ngomong tidak akan ke mana-mana. Saya akan meluruskan ini dulu, ngumpulin berkas, bukti-bukti yang ada. Insyaallah akan kita laporkan," kata Olivia, Jumat 1 Oktober 2021. 
 
Dia kaget mengetahui dirinya bersama suaminya, Rafly N Tilaar, menjadi terlapor kasus penipuan CPNS. Dia juga meminta awak media tidak menyeret nama ibu dan anaknya dalam kasus ini. 

"Cukup sekali ini saja saya berbicara karena saya juga harus healing. Saya juga banyak terganggu. Saya minta tolong jangan kaitkan ini dengan ibu, suami, dan anak saya, apalagi yang menampilkan muka anak saya," ujar Olivia. 
 
Olivia membantah menjamin 225 korban menjadi PNS. Dia mengaku hanya membuka jasa les CPNS. 
 
"Perlu saya luruskan di sini, adapun saya menyelenggarakan les untuk masuk CPNS, les ya kita bicaranya, bisa dicek nanti tempatnya ada, pengajarnya pun ada," kata Olivia.
 
Olivia memang mematok harga layanan bimbingan belajar tersebut. Namun, dia menyebut tarif itu lumrah. 
 
Baca: 6 Korban Penipuan CPNS Anak Nia Daniaty Diperiksa Hari Ini
 
"Memang saya terima uang dari situ senilai Rp25 juta per orang. Tetapi dengan nilai Rp25 juta itu, digunakan untuk apa? wajar saya punya untung dari situ, tetapi Rp25 juta ini digunakan untuk les, untuk pengajar, sewa tempat," beber Olivia. 
 
Penipuan CPNS dilakukan Olivia bersama suaminya, Raf sejak 2019. Raf merupakan taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP). Dia saat ini dinas di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS).
 
Olivia dan Raf menawarkan korban sebagai PNS dengan harga Rp25 juta sampai Rp156 juta. Total kerugian 225 korban mencapai Rp9,7 miliar. 
 
Laporan terhadap anak pelantun Gelas Kaca itu terdaftar dengan nomor : LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 23 September 2021. Olivia dan suami dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan