Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Laporan Aspri Wamenkumham Terhadap Ketua IPW Masih Diproses Bareskrim

Media Indonesia • 24 Maret 2023 13:38
Jakarta: Bareskrim Polri mengaku telah menerima laporan Aspri Wamenkumham Yogi Ari Rukmana terhadap Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut kini masih didalami. 
 
"Sudah kita tangani dan masih berproses," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, di Jakarta, Jumat, 24 Maret 2023.
 
Adi menekankan pihaknya masih memproses laporan tersebut. Nantinya, kata dia, Bareskrim akan memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai keterangan mengenai perkara tersebut.

Namun, Adi masih belum dapat memerinci perihal waktu pemanggilan tersebut. Laporan tersebut telah diterima SPK Bareskrim Polri dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim.
 
Baca: Kuasa Hukum Mario Dandy Pertanyakan Laporan Pencemaran Nama Baik APA

Dalam laporannya, Sugeng diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP. Pelaporan ini buntut pengaduan yang dilakukan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej diduga menerima uang Rp 7 miliar.
 
Sugeng dalam laporannya juga menyebut nama Aspri Wamenkumham Yogi Ari Rukmana. Sehingga, Yogi melaporkan balik Sugeng ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik.
 
"Pak STS itu saya rasa tidak benar, makanya saya malam ini saya laporkan untuk merespons beliau atas dugaan pencemaran nama baik saya," kata Yogi kepada wartawan, Rabu dini hari, 15 Maret 2023. (Khoerun Nadif Rahmat)
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan