Jakarta: Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di situs resmi, eks petinggi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, memiliki kekayaan sebesar Rp56,1 miliar. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan memperkirakan harta Rafael Alun jauh lebih besar.
"Bisa jadi tiga kali lipat dari yang dilaporkan," kata Misbah, dikutip dari HOTROOM di Metro TV, Rabu, 1 Maret 2023.
Misbah menyebut bahwa kekayaan yang dilaporkan bukan yang asli. Mengingat bahwa aset seperti mobil yang digunakan oleh anaknya tidak dilaporkan.
"Beberapa mobil yang dipakai oleh anaknya tidak dilaporkan. Itu saja mengindikasikan bahwa ini bukan laporan yang sebenarnya," ucap Misbah.
Surat pengunduran diri Rafael Alun sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah ditolak oleh Kemenkeu. Hal itu membuat Rafael Alun tetap terikat dan harus patuh dengan peraturan ASN yang berlaku.
Baca: Keterangan Rafael Alun Soal Rubicon Tak Sepenuhnya 'Ditelan' KPK
Kekayaan Rafael Alun menjadi perhatian publik usai kasus yang menimpa anaknya, Mario Dandy Satriyo, 20. Mario terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, 17. (Rafi Alvirtyantoro)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (
LHKPN) di situs resmi, eks petinggi di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, memiliki kekayaan sebesar Rp56,1 miliar. Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Misbah Hasan memperkirakan harta Rafael Alun jauh lebih besar.
"Bisa jadi tiga kali lipat dari yang dilaporkan," kata Misbah, dikutip dari HOTROOM di
Metro TV, Rabu, 1 Maret 2023.
Misbah menyebut bahwa kekayaan yang dilaporkan bukan yang asli. Mengingat bahwa aset seperti mobil yang digunakan oleh anaknya tidak dilaporkan.
"Beberapa mobil yang dipakai oleh anaknya tidak dilaporkan. Itu saja mengindikasikan bahwa ini bukan laporan yang sebenarnya," ucap Misbah.
Surat pengunduran diri Rafael Alun sebagai aparatur sipil negara (ASN) telah ditolak oleh Kemenkeu. Hal itu membuat Rafael Alun tetap terikat dan harus patuh dengan peraturan ASN yang berlaku.
Baca: Keterangan Rafael Alun Soal Rubicon Tak Sepenuhnya 'Ditelan' KPK
Kekayaan Rafael Alun menjadi perhatian publik usai kasus yang menimpa anaknya, Mario Dandy Satriyo, 20. Mario terlibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora Latumahina, 17.
(Rafi Alvirtyantoro)
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)