Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Sidang Perdana PKPU Rekind, PT KKI: Kami Punya Legal Standing

Achmad Zulfikar Fazli • 17 Februari 2023 19:08
Jakarta: Sidang penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) Rekayasa Industri (Rekind) di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat, sudah berjalan. Anak perusahaan Pupuk Indonesia Holding Company itu digugat sebuah perusahaan konstruksi, PT KKI, selaku salah satu kreditur PT RKI.
 
Dalam proses sidang perdana, kuasa hukum PT KKI, Yusuf Fachrurrozi, menyebut pemohon dan termohon sama-sama menunjukkan legal standing
 
"Kami sudah menunjukkan legal standing. Dari pihak termohon bagian corporate legal," ujar Yusuf, saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Februari 2023.

Dia menyampaikan semua legal standing sudah diperiksa. Kemudian, sidang baru dianjutkan.
 
"Tadi permohonan kami dianggap dibacakan," ucap dia.
 
Gugatan PKPU itu dilatarbelakangi PT RKI yang memesan alat berat forklift ke PT KKI dan tak kunjung dibayar hingga sekarang. 
 
"PT RKI mengeluarkan PO, kita proses. Kita diminta forklift untuk dikirim ke Lombok. Pengiriman forklift ini untuk pengerjaan PLN PLTU Lombok. Yang memasan dari rekind," tutur dia. 
 
Nominal yang diduga belum dibayarkan untuk kebutuhan forklift sebesar Rp1,5 miliar. "Kita masukin semua invoice, dari 4 invoice, seiring berjalannya waktu hanya 2 invoice yang diakui. Cuma dari pihak Rekind yang mengakuinya hanya dua. Faktanya sejak dipesan, Rekind belum pernah bayar sekali dari invoice yang kita kirim belum ada pembayaran," tegas dia. 
 
Yusuf menuturkan sidang selanjutkan akan digelar pekan depan. Agenda sidang berikutnya, kata Yusuf, akan memberi jawaban atas permohonan PT KKI dan akan mendengarkan penjelasan termohon. 
 
"Sekaligus Majelis Hakim meminta kita untuk membuktikan dalil-dalilnya," ujar dia.
 

Baca Juga: Presiden Ungkap Operasional Pabrik Pupuk di Aceh Terkendala Gas


Sementara itu, kuasa hukum PT RKI, Natalia, tak mau berkomentar soal gugatan PKPU ini. "Silakan tanyakan langsung ke perusahaan," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan