"Telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran denda dan uang pengganti dari terpidana Trisna Sutisna, Elly Tri Pangestu, Itong Isnaini, dan Wahyudi Hardi. Besar setoran adalah Rp2,1 miliar," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 24 April 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pidana denda dan pengganti untuk Trisna, Wahyudi, dan Elly kini dinyatakan lunas. Lembaga Antirasuah akan menagih kekurangan bayar pidana denda dan pengganti kepada Itong sesuai vonis dalam kasusnya.
"Itong Isnaini masih pembayaran cicilan pertama," ujar Ali.
Baca juga: Penelusuran Aset Berbentuk Kripto Bikin KPK Pusing |
KPK menegaskan penagihan uang denda dan pengganti ini akan terus digencarkan. Tujuannya untuk memaksimalkan pemulihan kerugian keuangan negara dari tindak pidana korupsi yang sudah terjadi.
"Penyetoran ini adalah bagian dari komponen asset recovery yang dilakukan KPK sebagai wujud eksekusi putusan pengadilan tipikor yang berkekuatan hukum tetap," tutur Ali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id