ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Relawan Jokowi Gugat Inmendagri Terkait Kewajiban PCR Ke PTUN

Anggi Tondi Martaon • 26 Oktober 2021 12:05
Jakarta: Relawan Jokowi Mania (Joman) mendaftarkan gugatan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 terkait kewajiban tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pelaku perjalanan. Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
 
"Gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta," kata Ketua Joman Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Rawamangun, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
 
Landasan gugatan karena dianggap bertentangan dengan Pasal 23 ayat A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal tersebut berbunyi pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. 

"Bukan oleh inpres (instruksi presiden), bukan oleh kepmen (keputusan menteri), bukan juga inmen (instruksi menteri). Ini jelas sekali melanggar," ungkap Immanuel.
 
Baca: Legislator Minta Harga Tes PCR Diturunkan Lagi
 
Dia menegaskan gugatan ini bukan bentuk rakyat tidak mau diatur. Tapi, sebagai bentuk perlawanan terhadap aturan yang dianggap memeras masyarakat melalui aturan yang dibuat.
 
"Ini bahaya, kasihan masyarakat hari ini yang sudah susah, menganggur karena tidak ada pekerjaan kemudian baru melakukan aktivitas pekerjaan ke luar kota. Harga tiket (pesawat) cuma Rp700 ribu tidak sebanding dengan harga PCR yang Rp900 ribu, ada yang 1,5 juta," sebutnya.
 
 Immanuel berharap Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 dicabut. Sehingga, masyarakat yang ingin melakukan perjalanan terbebas dari biaya PCR.
 
"Negara harus hadir karena negara-negara lain gratis kok. Mengapa di Indonesia udah bayar tapi mahal," ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan