ilustrasi/medcom.id
ilustrasi/medcom.id

Penyerang Ustaz di Batam Terancam 2 Tahun Penjara

Siti Yona Hukmana • 27 September 2021 15:47
Jakarta: H, 26, penyerang ustaz Abu Sahid Chaniago di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan tersangka. Dia terancam hukuman dua tahun penjara. 
 
"Pasal 351 ayat 1 dan 4 jo 352 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Golden Hart saat dikonfirmasi, Senin, 27 September 2021. 
 
Hukuman itu diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Beleid itu menyatakan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Sedangkan, ayat 4 Pasal 351 KUHP menyebutkan tentang penganiayaan. Sementara itu, Pasal 352 KUHP mengatur terkait penganiayaan yang direncanakan.
 
H ditahan selama 20 hari pertama selama penyidik melengkapi berkas perkara. Setelah lengkap, penyidik melimpahkan H ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan. 
 
H menyerang ustaz Abu karena tak suka kegiatan ceramah keagamaan. Namun, belum disebutkan alasan pelaku tidak menyukai ceramah itu.
 
Baca:  Penyerang Ustaz di Batam Ditetapkan Tersangka
 
H ditetapkan tersangka setelah polisi memastikan perbuatan tindak pidana itu tidak dalam pengaruh gangguan jiwa. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. H dinyatakan telah sembuh dari gangguan mental.
 
Ustaz Abu Sahid Chaniago diserang saat sedang berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Penyerangan itu terekam video, kemudian viral di media sosial. Penyerangan diketahui terjadi pada Senin, 20 September 2021, pukul 11.00 WIB.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan