"Pasal 351 ayat 1 dan 4 jo 352 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dua tahun delapan bulan," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Golden Hart saat dikonfirmasi, Senin, 27 September 2021.
Hukuman itu diatur dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP. Beleid itu menyatakan penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sedangkan, ayat 4 Pasal 351 KUHP menyebutkan tentang penganiayaan. Sementara itu, Pasal 352 KUHP mengatur terkait penganiayaan yang direncanakan.
H ditahan selama 20 hari pertama selama penyidik melengkapi berkas perkara. Setelah lengkap, penyidik melimpahkan H ke Kejaksaan untuk menjalani persidangan.
H menyerang ustaz Abu karena tak suka kegiatan ceramah keagamaan. Namun, belum disebutkan alasan pelaku tidak menyukai ceramah itu.
Baca: Penyerang Ustaz di Batam Ditetapkan Tersangka
H ditetapkan tersangka setelah polisi memastikan perbuatan tindak pidana itu tidak dalam pengaruh gangguan jiwa. Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan dokter spesialis kejiwaan Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam. H dinyatakan telah sembuh dari gangguan mental.
Ustaz Abu Sahid Chaniago diserang saat sedang berceramah di Masjid Baitusyakur, Batuampar, Batam, Kepulauan Riau. Penyerangan itu terekam video, kemudian viral di media sosial. Penyerangan diketahui terjadi pada Senin, 20 September 2021, pukul 11.00 WIB.