Terpidana kasus penganiayaan Wenhai Guan/Istimewa
Terpidana kasus penganiayaan Wenhai Guan/Istimewa

Setahun Buron, DPO Wenhai Guan Ditangkap di Batam

Siti Yona Hukmana • 10 Januari 2023 12:18
Jakarta: Terpidana kasus penganiayaan Wenhai Guan akhirnya ditangkap. Warga Negara Singapura itu diringkus setelah setahun lebih masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara sejak November 2021.
 
"Memang ada DPO WNA ditangkap di Batam, tetapi namanya saya belum tahu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung (Jamintel Kejagung) Amir Yanto saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023.
 
Kepala Seksie (Kasie) Intelijen Kejari Jakarta Utara Doni Boy membenarkan penangkapan Wenhai Guan. Menurut dia, Wenhai Guan ditangkap Interpol di Batam.

"Interpol yang nangkap via red notice di Batam," kata Doni saat dikonfirmasi terpisah.
 
Doni menyebut Wenhai Guan langsung dieksekusi. Warga Negara Asing (WNA) itu divonis penjara enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady.
 
"Sudah di Lapas Cipinang ya," ucap Doni.
 
Wenhai Guan ditangkap tim Intel Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama tim Intel Kejari Batam sesaat sampai di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, pada Senin, 9 Januari 2023. Pria 60 tahun itu langsung dibawa ke Jakarta.
 

Baca: Sempat Buron, Bandar Narkoba Simon Yulianus Ditangkap


Wenhai Guan dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Andy Cahyady dan divonis enam bulan penjara. Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: B84/PID/2021/PT.DKI tanggal 23 April 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1573/Pid.B/2020/PN Jkt. Utr tanggal 2 Maret 2021.
 
Namun, setelah mendengar vonis dia kabur ke Singapura. Setelah tujuh bulan kabur, Kejari Jakut menetapkan Wenhai sebagai DPO dan memasukkan ke dalam red notice

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan