Akhirnya! KPK Tahan Tersangka Terakhir di Kasus Suap Hakim Agung MA
Candra Yuri Nuralam • 04 Oktober 2022 20:04
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Debitur Koperasi Simpan Pinjam intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Dia merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditahan.
"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu tersangka, yaitu IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Masa penahanan pertama Ivan bakal berakhir pada 23 Oktober 2022. Lembaga Antikorupsi bakal memperpajang penahanannya sampai pemberkasan perkara ini rampung sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur," ujar Karyoto.
Pada perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya, yakni Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara menjadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Debitur Koperasi Simpan Pinjam intidana Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Dia merupakan tersangka terakhir dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditahan.
"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu tersangka, yaitu IDKS (Ivan Dwi Kusuma Sujanto)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Oktober 2022.
Masa penahanan pertama Ivan bakal berakhir pada 23 Oktober 2022. Lembaga Antikorupsi bakal memperpajang penahanannya sampai pemberkasan perkara ini rampung sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Timur," ujar Karyoto.
Pada perkara ini, KPK menetapkan 10 tersangka, termasuk Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Tersangka lainnya, yakni Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB).
Kemudian, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Penetapan tersangka tersebut berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Temuan SGD205 ribu dan Rp50 juta yang diduga terkait suap penanganan perkara menjadi barang bukti kuat untuk menyeret para tersangka.
Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)