Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Langgar Etik Kasus Brigadir J, Mantan Bawahan Sambo Disidang

Siti Yona Hukmana • 20 September 2022 14:38
Jakarta: Eks Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri Iptu Januar Arifin (JA) menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini. Mantan bawahan Ferdy Sambo itu disidang karena diduga melanggar etik terkait penanganan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
 
"Untuk agenda sidang hari ini yaitu sidang KKEP terduga pelanggar Iptu JA dilaksanakan di ruang sidang Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah dalam siaran yang ditayangkan di Polri TV, Selasa, 20 September 2022.
 
Nurul mengatakan sidang etik akan diketuai Kombes Rahmat Pamudji dan wakil ketua Kombes Satius Ginting, serta Kombes Pitra Andreas Ratulangi selaku anggota sidang komisi. Ada enam saksi yang dihadirkan dalam sidang etik itu.
 

Baca: Disebut Terlibat Konsorsium 303, Ini Jawaban Pengusaha Robert Priantono


Keenam saksi ialah Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri; AKP Idham Fadilah, mantan Panit II unit III Den A Ropaminal Divpropam Polri; Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri; Briptu Sigid Mukti Hanggono, mantan Banit Den A Ropaminal Divpopam Polri; Aiptu SA; dan Aipda RJ.

Nurul belum memerinci apa saja bentuk pelanggaran Iptu Januar Arifin. Namun, dia membeberkan pasal yang adalah Pasal 5 ayat 1 huruf c, Pasal 6 ayat 2 huruf b, Pasal 10 ayat 1 huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
 
"Adapun wujud perbuatan ketidakprofesionalan di dalam pelaksanaan tugas," ungkap Nurul. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan