Sidang putusan praperadilan Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Sidang putusan praperadilan Mardani H Maming. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

Gugatan Praperadilan Mardani Maming Ditolak

Candra Yuri Nuralam • 27 Juli 2022 15:07
Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan penetapan tersangka yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperintahkan melanjutkan penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang menjerat Mardani.
 
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Seluruh permintaan Mardani dalam praperadilan ini ditolak. Hakim menilai KPK sudah sesuai prosedur dalam menetapkan Mardani sebagai tersangka.

Dengan putusan itu, Mardani masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Status buronannya juga masih berlaku.
 
Hakim menilai praperadilan Mardani masuk ke dalam pokok perkara. Seharusnya, protes itu dilancarkan di pengadilan tindak pidana korupsi.
 
"Menetapkan biaya perkara nihil," ujar Hendra.
 

Baca: KPK Tegaskan Surat Permintaan Penundaan Pemeriksaan Mardani Maming Telat


KPK menetapkan Mardani sebagai buronan sejak Selasa, 26 Juli 2022. Lembaga Antikorupsi itu juga sudah meminta bantuan Bareskrim Mabes Polri untuk menangkap Mardani.
 
KPK juga telah mengultimatum Mardani untuk menyerahkan diri. Masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani juga diminta melapor ke KPK maupun Kantor Kepolisian terdekat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan