Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI Pius Erlangga.

Dugaan Pencucian Uang dalam Perkara ASABRI Mulai Didalami

Tri Subarkah • 12 Februari 2021 20:34
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung mulai mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Sejumlah pihak diperiksa.
 
Penyidik memeriksa taipan properti, Tan Kian, untuk tersangka Benny Tjokrosaputro. Tan merupakan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Properti.
 
"Itu terkait dengan beberpaa aliran uang dari Benny Tjokro," ujar Direktur Penyidikan pada JAM-Pidusus Kejagung Febrie Ardiansyah dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 12 Februari 2021.

Febrie menyebut pihaknya masih mendalami apakah aliran uang dari Benny ke Tan masuk dalam kategori tindak pidana pencucian uang. "Sedang kita teliti itu apakah ini termasuk pencucian uang atau tidak."
 
(Baca: Kejagung: Mayoritas Tersangka ASABRI Sembunyikan Aset di Luar Negeri)
 
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan Tan diperiksa pada Rabu, 10 Februari 2021. Tan juga pernah diperiksa saat Benny menjadi tersangka dalam kasus megakorupsi Asuransi Jiwasraya pada Januari 2020.
 
Saat itu, Kejagung mengendus Benny menyamarkan aset hasil korupsinya dengan bekerja sama dengan Tan. Mereka membangung sebuah apartemen mewah di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
 
Dalam perkara itu, penyidik menyita 93 unit apartemen di Tower South Hills Apartemen, Jakarta Selatan milik Benny. Benny telah divonis pidana penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terkait kasus korupsi Asuransi Jiwasraya.
 
Sementara itu, dalam kasus ASABRI, Benny ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya. Dia dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan