istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman (berbaju biru) dan anak Irman, Irviandari Alestya Gusman (kanan). Foto: MTVN/Arga Sumantri
istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman (berbaju biru) dan anak Irman, Irviandari Alestya Gusman (kanan). Foto: MTVN/Arga Sumantri

Sidang Praperadilan Irman Gusman Dihadiri Anak & Istri

Arga sumantri • 25 Oktober 2016 10:54
medcom.id, Jakarta: Sidang praperadilan Irman Gusman digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda sidang mendengarkan permohonan praperadilan yang akan disampaikan tim kuasa hukum mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu.
 
Pantauan Metrotvnews.com, sejumlah kerabat dan kolega Irman Gusman tampak memenuhi bangku penonton. Ada juga istri Irman Gusman, Liestyana Rizal Gusman; dan anak Irman, Irviandari Alestya Gusman.
 
Sidang molor lebih dari satu jam. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB, tapi kenyataannya hakim baru membuka sidang pada jam 10.25 WIB.

"Pemohon dan termohon telah hadir, kita lanjutkan pemeriksaan perkara," kata Hakim I Wayan Karya di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
 
Irman ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Pemberian itu diduga berkaitan dengan kuota gula impor.
 
Sidang Praperadilan Irman Gusman Dihadiri Anak & Istri
Suasana sidang Praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD RI Irman Gusman di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metrotvnews.com/Arga Sumantri
 
Awalnya, penyidik KPK menyelidiki dugaan Sutanto memberikan uang kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Farizal. Pemberian duit diduga terkait kasus penjualan gula tanpa label SNI oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
Dalam proses pengadilan, Sutanto, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Farizal agar membantunya di persidangan. Farizal kemudian bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto.
 
Di tengah penyelidikan perkara tersebut, KPK mengetahui ada pemberian duit kepada Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya pada 2016.
 
Irman diketahui sempat berkomunikasi dengan Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti. Dia diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor.
 
KPK menetapkan Irman sebagai tersangka penerima suap dan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan