Bambang Wahyu Hadi saat ditahan KPK---Ant/Agung Rajasa
Bambang Wahyu Hadi saat ditahan KPK---Ant/Agung Rajasa

Staf Ahli Dewie Yasin Limpo Tuding KPK Menculik

Renatha Swasty • 23 Oktober 2015 17:46
medcom.id, Jakarta: Bambang Wahyu Hadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi menculik dirinya. Staf ahli anggota Komisi VII DPR Dewie Yasin Limpo itu tak terima digiring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK.

"Saya ini tidak ditangkap, saya bukan OTT, saya diculik. Diculik!" kata Bambang di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).

Bambang telah menjadi tersangka kasus dugaan suap pembangkit listrik mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua. Hari ini dia dibawa penyidik ke Gedung KPK. Dia datang buat menandatangani sejumlah berkas barang bukti.

Ia mengaku tidak mau menandatangi berkas apapun di dalam. "Saya tidak menandatangi semua surat-surat KPK, seluruh barang bukti apapun," ujar Bambang.

Bambang adalah satu di antara lima tersangka yang terjaring dalam operasi, Selasa petang. Politikus Partai Hanura ini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Bambang diduga terlibat dalam perkara suap PLMH yang akan dibahas dalam RAPBN 2016. Anggaran proyek tersebut bernilai ratusan miliar rupiah.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>