medcom.id, Jakarta: Alasan Komisi Pemberantasan Korupsi menahan bekas anggota DPR Patrice Rio Capella dinilai tak jelas. KPK dianggap mengabaikan hak-hak Rio.
"Buat saya, penahanan ini tidak jelas alasannya. Kemudian yang kedua, kalau kita bicara tentang penahanan, kan mesti ada alasan menurut hukum dan alasan kepentingan," ujar Pengacara Patrice Rio, Maqdir Ismail saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2015).
Maqdir menilai, pemeriksaan kliennya dari sejak tadi pagi berjalan biasa saja. Menurutnya, seluruh keterangan yang disampaikan penyidik tak ada yang baru.
Tapi kemudian KPK memutuskan menahan mantan politikus PAN itu. Hal ini lantas membuat Maqdir kecewa. Kubu Patrice Rio, kata Maqdir, tengah mengajukan permohonan praperadilan dan meminta KPK menunda pemeriksaan hingga proses praperadilan tuntas.
"Akan tetapi ternyata bukan hanya permintaan kami untuk diperiksa yang ditolak tetapi yang justru terjadi pak Rio ditahan," ujar Maqdir.
Penyidik memutuskan buat menahan Rio selama 20 hari ke depan. Mantan Sekjen Partai Nasdem itu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said Kavling C1, Jakarta Selatan.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati menyebut penahanan pada Rio dilakukan supaya yang bersangkutan tidak menyembunyikan bukti dan memengaruhi saksi.
"Alasan objektif dan subjektif, tidak akan mengulangi perbuatan, tidak menyembunyikan bukti-bukti dan tidak mempengaruhi saksi," ujar Yuyuk saat dihubungi terpisah.
Sebelumnya Rio dijadikan tersangka terkait dugaan penerimaan gratifikasi dari tersangka Gatot Pudjo Nugroho dan Evy Susanti terkait pengamanan penanganan perkara bantuan sosial Provinsi Sumatera Utara di Kejaksaan Tinggi Sumut atau Kejaksaan Agung.
Rio dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan