medcom.id, Jakarta: Menteri ESDM Sudirman Said hadir sebagai saksi untuk terdakwa kasus suap proyek pembangunan listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) Dewie Yasin Limpo dan Bambang Wahyu Hadi.
Sudirman mengaku menerima proposal proyek PLTMH yang diajukan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii.
Proposal yang diterima Sudirman kemudian diserahkan kepada Dirjen bersangkutan. "Namun, kata Dirjen, proposal belum memenuhi syarat, karena itu belum dikabulkan," kata Sudirman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Sayangnya, Sudirman tak menjelaskan secara detail apa saja syarat yang tak dipenuhi dalam proposal yang telah dipelajari Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Rida Mulyana. Selain tak memenuhi syarat, Sudirman juga menyebut tidak dapat memproses proposal proyek PLTMH itu karena sudah tidak bisa dimasukkan dalam pos anggaran Kementerian ESDM tahun 2016.
"Anggaran sudah lewat, jadi kalau diusulkan, di siklus anggaran setelahnya," jelas Sudirman.
Sebelumnya, Dewie, anggota Komisi VII, dan staf ahlinya, Bambang Wahyu Hadi, didakwa menerima suap sebesar SGD177.700. Keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan