medcom.id, Jakarta: Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pellindo II, Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung 11 Januari 2015. Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 28 Desember 2015.
"Sidang praperadilan perdana 11 Januari 2015, hakimnya ibu hakim Udjiati," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada Metrotvnews.com, Jumat (1/1/2016).
Sebelumnya Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Maqdir, penetapan terasangka oleh KPK tersebut dinilai tidak sah karena belum ada kerugian negara yang dapat dihitung.
Menurutnya, kerugian negara yang dimaksud pihaknya baru akan dihitung KPK dalam waktu dekat ini. Sehingga praktis penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya terdapat beberapa tuntutan yang dilayangkan. Pihaknya lebih menitikberatkan penetapan RJ Lino sebagai tersangka dinilai tak sah.
"Ada beberapa, tapi yang terpenting penetapan tersangka RJ Lino tidak sah. Mudah-mudahan ini segera disidangkan," ujar Maqdir.
medcom.id, Jakarta: Sidang perdana gugatan Praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama Pellindo II, Richard Joost Lino di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan berlangsung 11 Januari 2015. Lino mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 28 Desember 2015.
"Sidang praperadilan perdana 11 Januari 2015, hakimnya ibu hakim Udjiati," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna kepada Metrotvnews.com, Jumat (1/1/2016).
Sebelumnya Kuasa Hukum RJ Lino, Maqdir Ismail menyatakan pihaknya mengajukan permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka Lino oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Maqdir, penetapan terasangka oleh KPK tersebut dinilai tidak sah karena belum ada kerugian negara yang dapat dihitung.
Menurutnya, kerugian negara yang dimaksud pihaknya baru akan dihitung KPK dalam waktu dekat ini. Sehingga praktis penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan pihaknya terdapat beberapa tuntutan yang dilayangkan. Pihaknya lebih menitikberatkan penetapan RJ Lino sebagai tersangka dinilai tak sah.
"Ada beberapa, tapi yang terpenting penetapan tersangka RJ Lino tidak sah. Mudah-mudahan ini segera disidangkan," ujar Maqdir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(MBM)