Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono/MI/Rommy Pujianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono/MI/Rommy Pujianto

Bos PT Allianz Diperiksa 26 Oktober

Arga sumantri • 20 Oktober 2017 10:35
medcom.id, Jakarta: Polisi telah menjadwal ulang pemeriksaan bos PT Allianz Life Indonesia Joachim Wessling. Ia bakal diperiksa sebagai tersangka, pekan depan.
 
"Dari pengacaranya, dia menawarkan akan hadir (pemeriksaan) pada tanggal 26 Oktober," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 20 Oktober 2017.
 
Argo tak bisa merinci poin pemeriksaan. Yang jelas, kata dia, penyidik bakal menggali sejauh mana kewenangan Joachim sebagai Direktur Utama dalam kasus konsumen Allianz yang kesulitan mengajukan klaim asuransi.

"Nanti kita tanyakan juga soal Job desk," ucap Argo.
 
Argo mengatakan pemeriksaan tidak fokus pada perkara asuransi. Persoalannya ialah kemudahan yang dijanjikan Allianz ternyata tidak sesuai yang terjadi.
 
"Memberikan iklan yang bagus, tapi setelah dilakukan klaim kok setengah mati. Jadi itu masalah Undang-undang perlindungan konsumen," beber Argo.
 
Pemeriksaan pekan depan merupakan panggilan kedua bagi Joachim. Ia mangkir pada pemanggilan perdana, Kamis 12 Oktober 2017.
 
Presiden Direktur PT Asuransi Allianz Life Indonesia Joachim Wessling dan Manajer Claim PT Asuransi Allianz Life Indonesia Yuliana Firmansyah dilaporkan nasabah Allianz bernama Ifranius Algadri. Ifranius merasa dipersulit saat meminta klaim biaya perawatan rumah sakit.
 
Kuasa hukum Ifranius, Alvin Lim mengatakan, Allianz selalu meminta catatan medis lengkap dari rumah sakit, sebagai syarat untuk mencairkan atau klaim. Padahal, rumah sakit tidak pernah memperkenankan memberi catatan medis lengkap. Karena melanggar Permenkes No 269/Menkes/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.
 
Laporan terhadap Joachim Wessling dan Yuliana Firmansyah tertera dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1645/IV/2017/Dit Reskrimsus tanggal 3 April 2017, tentang dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen dan Laporan Polisi Nomor: LP/1932/IV/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 18 April 2017.
 
Polisi telah menetapkan Joachim dan Yuliana sebagai tersangka. Beda dengan Joachim, Yuliana telah menjalani pemeriksaan dalam panggilan keduanya, Selasa 17 Oktober 2017.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan