Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

KPK Garap 2 Tersangka Kasus Suap di Lampung

Achmad Zulfikar Fazli • 22 Februari 2018 12:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pada Anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga (JNS). 
 
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dari tersangka JNS," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Kamis, 22 Februari 2018.
 
Rusliyanto dan Taufik merupakan tersangka dalam kasus ini. Selain keduanya, Bupati Lampung Tengah Mustafa juga telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. 

Dalam kasus ini, Mustafa dan Taufik diduga sebagai pemberi suap, sedangkan Natalis dan Rusliyanto sebagai penerima suap. Fulus itu digelontorkan agar anggota DPRD Lampung Tengah enyetujui usulan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
 
(Baca juga: Keju jadi Kode Uang Suap Pinjaman Daerah Lampung Tengah)
 
Atas perbuatannya, Mustafa dan Taufik disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara itu, Natalis dan Rusliyanto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan