Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Duit Rp8,2 Miliar Terkait Kasus Suap di Ambon Diserahkan ke Negara

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2024 17:14
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang Rp8,2 miliar ke negara. Dana itu merupakan pembayaran denda dan pidana pengganti di kasus suap pembangunan Alfamidi di Ambon.
 
"Tim jaksa eksekutor melakukan penyetoran pelunasan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp8,2 miliar ke kas negara," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 16 April 2024.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan uang itu berasal dari terpidana sekaligus mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan eks Camat Jatisampurna Wahyudih. Pidana penjara keduanya kini tidak perlu ditambah.

"Dengan penyetoran tersebut, uang pengganti dan uang denda dari kedua Terpidana dimaksud lunas," ujar Ali.
 
Baca juga: 2 Pegawai KPK Tersangka Pungli Bacakan Permintaan Maaf di Kantor Dewas

KPK menegaskan bakal terus menagih pidana pengganti dan denda terpidana kasus lain. Eksekusi itu penting untuk mengembalikan kerugian negara atas tindakan korupsi yang telah terjadi.
 
"KPK akan tetap konsisten melakukan penagihan denda maupun uang pengganti dari para terpidana dalam upaya memaksimalkan aset recovery," ucap Ali.
 
Richard divonis lima tahun penjara atas penerimaan suap ini dalam persidangan tingkat pertama. Majelis hakim turut memberikan pidana denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp8 miliar untuknya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan