Bacakan Pledoi, Andi Mallarangeng Mohon Dibebaskan

Wanda Indana • 10 Juli 2014 21:51
Jakarta. Andi Alfian Malaranggeng, memohon kepada hakim untuk membebaskan dirinya dari semua tuntutan jaksa. Kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON), Hambalang, yang Bogor, yang didakwakan kepadanya hanya berdasarkan spekulasi bukan bukti.
 
"Dengan rendah hati, saya mengajukan permohonan. Berdasarkan pertimbangan yang telah saya uraikan tadi, kepada Yang Mulia Majelis
Hakim saya mohon agar membebaskan saya dari semua tuntutan hukum," mohon Mallarangeng dalam pembacaan pledoi di PN Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (10/7/2014).
 
Mantan menpora ini berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil mempertimbangkan fakta persidangan. Tuntutan pidana 10 tahun penjara beserta uang pengganti kepadanya sangat berat.

"Tuntutan 10 tahun berikut berbagai denda dan uang penggantiyang tidak kecil jumlahnya adalah tuntutan yang menyedihkan," cetusnya.
 
Jaksa pada KPK menuntut Mallarangeng dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan dan ditambah pidana uang pengganti sejumlah Rp 2,5 miliar subider 2 tahun kurungan.
 
Jaksa menyatakan Andi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LHE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan