Sukmawati Soekarnoputri/ANT/Rivan Awal Lingga
Sukmawati Soekarnoputri/ANT/Rivan Awal Lingga

Penyidik Masih Mencari Unsur Pidana Kasus Puisi Sukmawati

Deny Irwanto • 05 April 2018 17:08
Jakarta: Penyidik Polda Metro Jaya bakal meminta keterangan saksi ahli menindaklanjuti laporan terhadap Sukmawati Soekarnoputri. Putri Presiden ke-1 Indonesia Sukarno itu dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui puisi 'Ibu Indonesia'.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik masih mencari unsur pidana dalam kasus tersebut.
 
"Dalam penyelidikan ini polisi akan meminta keterangan secara yuridis. Penyidik akan tanyakan ke saksi ahli, untuk nanti akhirnya gelar perkara," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 5 April 2018.

Baca: MUI Sesalkan Isi Puisi Sukmawati
 
Penentuan ada tidaknya unsur pidana akan dilakukan setelah gelar perkara. Namun, Argo belum mengetahui kapan agenda pemeriksaan saksi ahli.
 
"Masih penyelidikan. Misalkan pelapor dengan terlapor ada musyawarah atau saling memaafkan, mencabut, dan sebagainya. Kewenangan pihak pelapor," tegas Argo.
 
Baca: Ketua DPR Minta Publik Maafkan Sukmawati
 
Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara, Denny Adrian Kushidayat. Ia dilaporkan atas tuduhan penistaan agama yang dimuat dalam puisi 'Ibu Indonesia' ciptaan Sukmawati.
 
Denny menyerahkan rekaman video di beberapa laman medsos sebagai barang bukti laporannya. Laporan yang dibuat Denny diterima polisi dengan nomor LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OJE)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan