Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Wakil Ketua MPR Berharap SEMA Larangan Pernikahan Beda Agama Akhiri Multitafsir Para Hakim

M Rodhi Aulia • 20 Juli 2023 12:42
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) melarang semua hakim mengabulkan permohonan pernikahan beda agama. Larangan MA ini menuai pujian dari Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto.
 
"Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada MA," kata Yandri dalam keterangannya, Kamis, 20 Juli 2023.
 
Yandri berharap putusan MA ini menjadi akhir dari multitafsir para hakim dan masyarakat terkait pernikahan beda agama. Yandri juga bersuara terkait pernikahan beda agama beberapa waktu lalu.

Baca juga: Surat Edaran MA Dinilai Tak Cukup Akhiri Praktik Nikah Beda Agama
 
MA mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. SEMA langsung diteken Ketua MA M. Syarifuddin pada Senin, 17 Juli 2023.
 
Juru bicara MA Suharto menegaskan SEMA diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait permohonan pencatatan pernikahan beda agama. SEMA itu ditujukan bagi ketua ketua pengadilan tingkat banding dan ketua pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia.
 
"Tujuannya jelas, untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dan itu juga merujuk pada ketentuan undang-undang (UU). Itu sesuai fungsi MA," kata Suharto melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juli 2023.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DHI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan