Jakarta: Polsek Metro Tanah Abang menangkap empat pelaku kejahatan jalanan di lokasi terpisah kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Harris Kurniawan mengatakan ada empat kasus kejahatan jalanan bermotif pencurian.
Pertama, pencopetan handphone di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jalan Sudirman. Pelaku bernama Muhamad Zidqi, 21, dibekuk tidak jauh dari lokasi tersebut.
Kemudian, pencopetan di angkutan umum di Jalan Penjernihan Raya, Bendungan Hilir. Polisi menangkap pelaku bernama Feri Irwansyah, 45.
"Pencopetan kedua ini menyasar penumpang angkot. Selain Feri, dua pelaku lainnya berinisial R dan T masih dikejar," jelas Harris.
Baca: Jelang Ramadan, 500 Satpol PP Disiagakan di Kawasan Pasar Tanah Abang
Lalu, jajaran Polres Metro Tanah Abang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku bernama Ibnu Malik melakukan aksinya di samping musala di Jalan Dukuh Pinggir.
"Ibnu Malik beraksi bersama kawannya berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran. Mereka melakukan aksinya dengan mengunakan kunci leter T," papar Harris.
Kasus terakhir, polisi menangkap Deni Supriyanto. Pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah di Jalan Karet, Pasar Baru Barat II.
"Dari tangan pelaku kita juga amankan 2 kunci leter T, 1 buah kunci kombinasi ring dan pas nomor," kata dia.
Harris mengatakan tiga pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku pencopetan di JPO dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Jakarta: Polsek Metro
Tanah Abang menangkap empat pelaku kejahatan jalanan di lokasi terpisah kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Harris Kurniawan mengatakan ada empat kasus kejahatan jalanan bermotif
pencurian.
Pertama, pencopetan
handphone di jembatan penyebrangan orang (JPO) Jalan Sudirman. Pelaku bernama Muhamad Zidqi, 21, dibekuk tidak jauh dari lokasi tersebut.
Kemudian,
pencopetan di angkutan umum di Jalan Penjernihan Raya, Bendungan Hilir. Polisi menangkap pelaku bernama Feri Irwansyah, 45.
"Pencopetan kedua ini menyasar penumpang angkot. Selain Feri, dua pelaku lainnya berinisial R dan T masih dikejar," jelas Harris.
Baca:
Jelang Ramadan, 500 Satpol PP Disiagakan di Kawasan Pasar Tanah Abang
Lalu, jajaran Polres Metro Tanah Abang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku bernama Ibnu Malik melakukan aksinya di samping musala di Jalan Dukuh Pinggir.
"Ibnu Malik beraksi bersama kawannya berinisial RD yang saat ini masih dalam pengejaran. Mereka melakukan aksinya dengan mengunakan kunci leter T," papar Harris.
Kasus terakhir, polisi menangkap Deni Supriyanto. Pelaku menjalankan aksinya di sebuah rumah di Jalan Karet, Pasar Baru Barat II.
"Dari tangan pelaku kita juga amankan 2 kunci leter T, 1 buah kunci kombinasi ring dan pas nomor," kata dia.
Harris mengatakan tiga pelaku dikenakan Pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sedangkan pelaku pencopetan di JPO dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEV)