"Terkait dengan unggahan di medsos Twitter yang dianggap menghina suatu suku tertentu," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13 Mei 2022.
Pihaknya mempelajari terlebih dahulu hal tersebut. Laporan teregister dengan nomor LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ruhut Sitompul dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE).
Baca: Foto Anies Viral, Wagub DKI: Mari Saling Menghormati
Sebelumnya, Ruhut mengunggah meme Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada akun @ruhutsitompul di Twitter.
"Ha ha ha kata orang Betawi usahe ngeri X Sip deh," tulis Ruhut dikutip, Kamis, 12 Mei 2022.
(M Farhan Zuhri)