Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berdialog dengan pengurus dan pengelola situs Islami yang terkena dampak pemblokiran oleh Kementerian Kominfo. (Foto:Antara/Yudhi)
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) berdialog dengan pengurus dan pengelola situs Islami yang terkena dampak pemblokiran oleh Kementerian Kominfo. (Foto:Antara/Yudhi)

Masuk Daftar Pemblokiran, Kemenkominfo Panggil Pengelola Situs Islam

Fauzan Hilal • 07 April 2015 10:27
medcom.id, Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika diketahui memanggil sejumlah pengelola situs Islam yang diblokir oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pertemuan dilakukan di Gedung Kemkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat No 9 Jakarta Pusat, Selasa 7 April, pukul 12.00 WIB.
 
“Pertemuan ini merupakan pemenuhan undangan dari Kemkominfo kepada para pengelola situs Islam," kata Pimpinan Umum Dakwatuna.com, Samin Barkah, melalui siaran persnya yang diterima Metrotvnews.com, Selasa (7/4/2015).
 
Samin menjelaskan, pertemuan itu untuk membahas penanganan situs internet, khususnya situs media Islam yang masuk daftar pemblokiran Kemenkominfo. "Kami diundang untuk membahas penanganan situs internet," ujarnya.

Selain dirinya, Kemkominfo juga mengundang delapan media Islam lainnya, yakni arrahmah.com, panjimas.com, gemaislam.com, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dan muslimdaily.net.
 
Undangan juga ditujukan kepada BNPT, Dirjen Aplikasi Informatika, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Asdep Koordinasi Telekomunikasi dan Informatika Kemenkopolhukam, Ketua MUI, Sekretaris Ditjen Aptika, Kepala Pusat Informasi dan Humas, Direktur Keamanan Informasi, Direktur e-Business, Bagian Hukum dan Kerjasama Ditjen Aptika, Kasubdit Teknologi dan Infrastruktur e-Business, dan Kasi Infrasturktur e-Business.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan