KPK--MI/Panca Syurkani
KPK--MI/Panca Syurkani

Usut TPPU Nazaruddin, KPK Periksa Direktur PT AXA Mandiri

Mufti Sholih • 06 Februari 2015 11:25
medcom.id, Jakarta: KPK memanggil Direktur PT AXA Mandiri Financial Indonesia, Charlie Limboro. Charlie bakal diperiksa terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pelaksanaan proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.
 
“Dia akan diperiksa untuk tersangka MNZ,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2015).
 
Bersama Charlie, penyidik juga memanggil Ellisnawaty selaku Direktur PT Marell Mandiri (anak perusahaan Permai Group) dan Team Leader Bussiness Banking Centre Bank Mandiri Ahmad Arif Purwoko.

“Mereka juga saksi untuk tersangka MNZ,” imbuh Priharsa.
 
Tak hanya dalam kasus dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan proyek PT DGI, ketiga saksi juga akan diperiksa dalam kasus lain yang menyeret Muhammad Nazaruddin itu. “Iya, diperiksa untuk dugaanTPPU dalam pembelian saham Garuda,” jelas Priharsa.
 
Nazaruddin sebelumnya telah dijerat KPK dengan Pasal 3 atau pasal 4 juncto pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sepanjang proses penyidikan kasus ini, KPK telah banyak memeriksa saksi-saksi. Namun, belum diketahui kapan proses penyidikan kasus ini berakhir dan kasusnya dilimpahkan ke persidangan.
 
Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang dengan membeli saham PT Garuda Indonesia dengan menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet SEA Games 2011.
 
Pembelian saham perdana PT Garuda Indonesia itu dilakukan lima perusahaan yang merupakan anak perusahaan Permai Grup. Yakni, PT Permai Raya Wisata, PT Exartech Technology Utama, PT Cakrawala Abadi, PT Darmakusumah, dan PT Pacific Putra Metropolitan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(KRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan