Hakim bacakan putusan praperadilan Budi Gunawan. (Foto:Antara/Hafidz Mubarak)
Hakim bacakan putusan praperadilan Budi Gunawan. (Foto:Antara/Hafidz Mubarak)

PN Jaksel Segera Kirim Salinan Putusan Praperadilan ke KPK

Yogi Bayu Aji • 17 Februari 2015 10:44
medcom.id, Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengirimkan salinan putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salinan itu cukup penting lantaran akan menjadi bahan pertimbangan langkah hukum KPK selanjutnya atas status tersangka Budi Gunawan.
 
"Saya cek masih dirapikan," kata Kepala Humas PN Jaksel Made Sutisna kepada Metrotvnews.com di kantornya, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/2/2015).
 
Menurut dia, proses menyiapkan berkas salinan putusan tak akan memakan waktu lama. Diperkirakan, salinan itu akan sampai ke tangan termohon dalam waktu dua hari. 

"Paling 1-2 hari sudah dikirim," imbuh dia.
 
Satelah mempelajari putusan, KPK nantinya akan mengambil sikap terhadap putusan Hakim PN Jaksel Sarpin Rizaldi yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan. KPK ingin mengetahui lebih dalam substansi materi dasar hakim memutuskan menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan.
 
"KPK sampai hari ini belum memutuskan apapun karena harus menunggu salinan putusan, harus dibaca dulu salinan putusan secara lengkap," kata Deputi Pencegahan KPK Johan Budi pada Senin 16 Februari kemarin.
 
Johan menjelaskan, langkah hukum baru akan ditentukan setelah KPK mempelajari salinan putusan pengadilan. Ia pun belum mau membocorkan apa saja yang akan dilakukan KPK pascaputusan praperadilan tersebut. 
 
"Pada dasarnya seperti yang selalu saya sampaikan, KPK sebagai penegak hukum tentu menghormati proses hukum, di antaranya, praperadilan tadi. Kita ketahui bersama putusannya kita hormati proses hukum," pungkas Johan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan