Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto. (Foto:MI/Immanuel)
Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Rikwanto. (Foto:MI/Immanuel)

Rikwanto: Penyidik Punya Senpi Belum Tentu Dipidana

Meilikhah • 18 Februari 2015 13:28
medcom.id, Jakarta: Badan Reserse Kriminal Polri masih menyelidiki 21 penyidik Komisi pemberantasan Korupsi  (KPK) yang diduga memilki senjata api ilegal. Namun kepemilikan senjata itu tidak otomatis akan menjadikan penyidik KPK terpidana.
 
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Rikwanto mengatakan, pengadaan senjata api yang dimiliki penyidik KPK mapun Polri adalah sah dan memiliki izin. Namun senjata itu menjadi ilegal jika izin yang dimiliki sudah habis.
 
“Perlu penyelidikan yang mendalam, kita tidak bisa semaunya menjadikan seseorang itu tersangka atau terpidana. Kami belum kearah sana, semua akan kami cek dan selidiki. Apakah izinya masih sama atau sudah berubah,” kata Rikwanto, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).
 
Penyelidikan terkait kepemilikan senjata api tersebut seputar masa izin dan kelengkapan surat-surat. Menurutnya, jika kepemilikan senjata api tersebut tidak sesuai dengan peruntukan penggunaan, maka bisa dilakukan penyitaan. "Ada aturan yang melekat di situ. Jelas harus sah, surat-suratnya, izinnya. Makanya akan kita selidiki dulu," katanya.
 
Seperti diketahui, 21 penyidik KPK yang telah terbukti memiliki senjata api ilegal akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
 
Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Budi Waseso sudah mengintruksikan penyidik untuk menyita semua senpi milik penyidik kPK yang sudah tidak memiiki izin. Hal ini dilakukan agar masyarakat bisa segera mengetahui kebenaran penyimpangan yang dilakukan penyidik KPK.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan