medcom.id, Jakarta: Selain menghadirkan tiga saksi fakta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan empat orang ahli dalam pembuktian akhir sidang praperadilan Budi Gunawan hari ini, Jumat (13/2/2015). Ketiga saksi fakta yang dihadirkan merupakan pegawai aktif KPK.
Sementara, empat orang lainnya merupakan ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan administrasi negara. Total saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini sebanyak tujuh orang.
"Hari ini tujuh orang, tiga saksi ahli dari KPK, empat dari ahli hukum pidana, tata negara dan administrasi negara," ujar kuasa hukum KPK Catharina Muliana Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Catharina enggan membeberkan siapa saja pihak yang akan dilibatkan dalam persidangan hari ini, baik saksi maupun ahli.
Ketika ditanya apakah waktu persidangan akan cukup untuk menghadirkan tujuh orang tersebut, Catharina optimistis waktu yang diberikan hakim akan cukup untuk pembuktian terakhir ini.
Ia memperkirakan, jika waktu pembuktian hari ini tidak cukup, maksimal putusan hakim untuk memutus gugatan praperadilan masih bisa dilakukan pada Selasa 17 Februari. Namun, terkait hal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada Hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Kalau dihitung tujuh hari kerja, kan sampai hari selasa ya. Kita lihat nanti mudah-mudahan waktunya cukup. Makanya kami berusaha untuk datang sebelum pukul sembilan," kata Catharina.
Rencananya, sidang akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB. Setelah melalui serangkaian pembuktian, Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi akan menentukan apakah gugatan praperadilan Budi Gunawan ini diterima atau ditolak pada Senin 16 Februari mendatang.
medcom.id, Jakarta: Selain menghadirkan tiga saksi fakta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan menghadirkan empat orang ahli dalam pembuktian akhir sidang praperadilan Budi Gunawan hari ini, Jumat (13/2/2015). Ketiga saksi fakta yang dihadirkan merupakan pegawai aktif KPK.
Sementara, empat orang lainnya merupakan ahli hukum pidana, ahli hukum tata negara dan administrasi negara. Total saksi yang akan dihadirkan dalam sidang hari ini sebanyak tujuh orang.
"Hari ini tujuh orang, tiga saksi ahli dari KPK, empat dari ahli hukum pidana, tata negara dan administrasi negara," ujar kuasa hukum KPK Catharina Muliana Girsang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Catharina enggan membeberkan siapa saja pihak yang akan dilibatkan dalam persidangan hari ini, baik saksi maupun ahli.
Ketika ditanya apakah waktu persidangan akan cukup untuk menghadirkan tujuh orang tersebut, Catharina optimistis waktu yang diberikan hakim akan cukup untuk pembuktian terakhir ini.
Ia memperkirakan, jika waktu pembuktian hari ini tidak cukup, maksimal putusan hakim untuk memutus gugatan praperadilan masih bisa dilakukan pada Selasa 17 Februari. Namun, terkait hal itu ia menyerahkan sepenuhnya pada Hakim tunggal Sarpin Rizaldi.
"Kalau dihitung tujuh hari kerja, kan sampai hari selasa ya. Kita lihat nanti mudah-mudahan waktunya cukup. Makanya kami berusaha untuk datang sebelum pukul sembilan," kata Catharina.
Rencananya, sidang akan dilangsungkan pada pukul 09.00 WIB. Setelah melalui serangkaian pembuktian, Hakim Tunggal Sarpin Rizaldi akan menentukan apakah gugatan praperadilan Budi Gunawan ini diterima atau ditolak pada Senin 16 Februari mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)