Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya
Ketua DPD RI Irman Gusman di Gedung KPK. Foto: MI/Arya

Alasan Istri Irman Gusman tak Penuhi Panggilan KPK

Yogi Bayu Aji • 03 Oktober 2016 13:10
medcom.id, Jakarta: Liestyana Rizal Gusman, istri Ketua DPD Irman Gusman, mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 29 Semptember. Liestyana mengaku sakit dan harus istirahat.
 
"Kemarin enggak enak badan," kata Liestyana saat menjenguk suaminya di Gedung KPK, Jalan H.R. Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2016).
 
Dia mengaku, siap memenuhi panggilan jika KPK mengirim surat panggilan kedua. "Insya Allah," ujarnya.
 
Liestyana mengaku datangan ke KPK untuk membawakan makanan kesukaan Irman. Irman disebut menyukai makanan Padang.
 
KPK mencokok Irman, Sabtu 17 September. Dia disangka menerima Rp100 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
 
Perkara dimulai ketika KPK tengah menyelidiki dugaan pemberian uang Xaveriandy pada JPU Kejati Farizal. Pemberian duit terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
 
 

Dalam proses pengadilan, Xaveriandy, yang merupakan mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya, diduga membayar Jaksa Farizal buat membantunya dalam persidangan. Farizal diduga menerima duit Rp365 juta dari Xaveriandy.
 
Di tengah penyelidikan perkara ini, KPK mengetahui ada pemberian duit buat Irman tapi dalam kasus lain. Irman diduga mendapat duit Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya pada 2016 di Sumbar.
 
Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah gula impor. Irman dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sementara itu, Xaveriandy dan Memi dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan