KPK/MI/Panca Syurkani
KPK/MI/Panca Syurkani

Ditahan, 2 Penyuap Irman Gusman Bungkam

Wanda Indana • 18 September 2016 00:05
medcom.id, Jakarta: Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memei selesai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya diperiksa selama sekira 24 jam.
 
Xaverandy dan Memei diduga memeberi suap kepada Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman. Suap diberikan terkait kasus yang berhubungtan dengan distribusi impor gula yang tidak mendapatkan Standar Nasional Inodnesia (SNI).
 
Dari pantauan, Xaverandy dan Memei yang mengenakan rompi orange tahanan KPK keluar dari gedung lembaga antikorupsi sekira pukul 23.25 WIB. Keduanya bungkam saat dimintai keterangan awak media.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan pasangan suami istri ini akan mendekam di rutan KPK. Penahanan ini akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
 
Seperti diketahui, Irman ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaverandy Sutanto, Memei dan Willy Sutanto adik Xaverandy dan Joko Suprianto ajudan Irman. Suap diberikan di rumah dinas Irman.
 
Irman diduga menerima duit suap Rp100 juta terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar. Irman diduga memberikan rekomendasi pada CV Semesta Berjaya supaya mendapat jatah.
 
Irman sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sedangkan Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan