Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap K, 43, penyelundup permen mengandung ganja pada Jumat, 25 September 2020. Narkoba jenis baru tersebut diselundupkan melalui jalur bea cukai.
Pembongkaran penyelundupan ini bermula dari informasi bea dan cukai terkait pengiriman barang yang diduga narkotika dari luar negeri. K ditangkap di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami melakukan control delivery dan mengamankan pelaku berinisial K," ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Affandi di Polres Jakarta Pusat, Jumat, 25 September 2020.
Penangkapan pelaku dilakukan K menerima barang yang dipesannya. Pelaku digiring ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diketahui membeli barang itu untuk dikonsumsi secara pribadi. K memesan melalui situs jual beli online.
Dari hasil pemeriksaan lab, permen itu mengandung THC atau ganja. Barang tersebut berbentuk seperti permen jeli. Polisi menyita barang bukti berupa 87 permen dengan total berat 267 gram.
"Pasal yang dikenakan 114 dan 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Affandi.
Jakarta: Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap K, 43, penyelundup permen mengandung
ganja pada Jumat, 25 September 2020. Narkoba jenis baru tersebut diselundupkan melalui jalur bea cukai.
Pembongkaran
penyelundupan ini bermula dari informasi bea dan cukai terkait pengiriman barang yang diduga narkotika dari luar negeri. K ditangkap di rumahnya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Kami melakukan
control delivery dan mengamankan pelaku berinisial K," ucap Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Affandi di Polres Jakarta Pusat, Jumat, 25 September 2020.
Penangkapan pelaku dilakukan K menerima barang yang dipesannya. Pelaku digiring ke Polres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku diketahui membeli barang itu untuk dikonsumsi secara pribadi. K memesan melalui situs jual beli
online.
Dari hasil pemeriksaan lab, permen itu mengandung THC atau ganja. Barang tersebut berbentuk seperti permen jeli. Polisi menyita barang bukti berupa 87 permen dengan total berat 267 gram.
"Pasal yang dikenakan 114 dan 112 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," kata Affandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(SUR)