Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo/Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kapolri Diminta Jelaskan Aturan Soal LHKPN di Polri

Siti Yona Hukmana • 16 Juni 2023 13:19
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menjelaskan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017. Penjelasan aturan tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penting. 
 
"Lebih tepat ditanyakan ke Kapolri. Apakah Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia masih berlaku?" kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Juni 2023.
 
Menurut dia, penjelasan tersebut diperlukan, karena ada pejabat Polri yang tak rutin melaporkan LHKPN. Salah satunya, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto yang terakhir melaporkan LHKPN pada 2016.

Bambang berharap Kapolri konsisten menegakkan peraturan itu. Dia juga meminta Kapolri untuk memberikan sanksi bagi perwira tinggi (Pati) Polri yang tak patuh laporkan hartanya ke KPK.
 
Baca: Tak Ada Kejanggalan, Kadinkes Lampung Tajir Karena Dapat Warisan Suami

"Bagi saya, lebih baik mendorong Kapolri konsisten menegakan peraturannya sendiri dengan memberi sanksi semua jajarannya yang tak disiplin menyampaikan LHKPN," kata peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.
 
Pada 2016, Komjen Agus diketahui mulai menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri dan berpangkat bintang satu atau Brigjen. Bambang menilai memang cukup memakan waktu bila menyusun LHKPN sejak ia mendapuk sebagai bintang satu hingga saat ini bintang tiga atau Komjen.
 
"Kurun waktu sejak 2016, dengan promosi jabatan yang sangat tinggi sampai sekarang bukanlah waktu yang pendek untuk menyusun LHKPN bila mau," ujar Bambang.
 
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti LHKPN Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Pasalnya, Agus melaporkan hartanya terakhir pada 2016 dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.
 
"Harta Kekayaan Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto patut mendapat sorotan," kata YLBHI dalam postingan di Instagram yang telah diizinkan kutip oleh Ketua YLBHI Muhammad Isnur, kepada Medcom.id, Senin, 22 Mei 2023.
 
Dalam unggahan YLBHI, tampak Kabareskrim hanya melaporkan harta kekayaan sebanyak tiga kali. Yakni pada 2008 saat dia menjabat sebagai Kapolres Metro Tangerang dengan nominal Rp1.255.636.000, pada 2011 saat menjabat sebagai Kabag Resmob Bareskrim senilai Rp2.797.350.000 dan terakhir pada 2016 saat menjabat sebagai Kabag Pengendalian Operasi Sumsel senilai Rp1.773.400.000.
 
Menurut YLBHI jumlah harta kekayaan Rp1,7 miliar janggal. YLBHI juga menyoroti pendapatan Agus sebagai Kabareskrim Polri. Gaji pokok Agus Rp5.079.300 sampai Rp.5.930.800 per bulan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Kemudian, tunjangan kinerja Rp29.085.000 per bulan sesuai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 13 Tahun 2015. Total pendapatan Agus setiap bulan Rp34.164.400. 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan