Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara melanjutkan sidang pemeriksaan saksi usai menolak nota keberatan (eksepsi) anak berkonflik dengan hukum, AG, 15. AG terlibat kasus penganiayaan david Ozora bersama tersangka Mario Dandy dan Shane.
"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Sementara itu, kuasa hukum korban David, Mellisa Anggraini, mengatakan alasan hakim menolak nota keberatan AG lantaran bukan orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Perlu pembuktian persidangan. Eksepsi tidak beralasan, maka haruslah ditolak," ucap Mellisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Mellisa menerangkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran, termasuk unsur keterlibatan AG sehingga perlu pembuktian di persidangan. Menurut dia, dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu ayah korban D Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ," ujar dia.
AG datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.47 WIB untuk menjalani sidang putusan sela. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Wahyuni Batubara melanjutkan sidang pemeriksaan saksi usai menolak nota keberatan (
eksepsi) anak berkonflik dengan hukum, AG, 15. AG terlibat kasus
penganiayaan david Ozora bersama tersangka Mario Dandy dan Shane.
"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum)
Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Sementara itu, kuasa hukum korban David, Mellisa Anggraini, mengatakan alasan hakim menolak nota keberatan AG lantaran bukan orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Perlu pembuktian persidangan. Eksepsi tidak beralasan, maka haruslah ditolak," ucap Mellisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 3 April 2023.
Mellisa menerangkan dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran, termasuk unsur keterlibatan AG sehingga perlu pembuktian di persidangan. Menurut dia, dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materiil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu ayah korban D Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R, dan RJ," ujar dia.
AG datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.47 WIB untuk menjalani sidang putusan sela. Sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)