Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Bagus Suryo.
Irjen Teddy Minahasa. Foto: MI/Bagus Suryo.

Berkas Teddy Minahasa, Polda Metro Jaya Masih Tunggu Jawaban Jaksa

Antara • 14 Desember 2022 06:04
Jakarta: Polda Metro Jaya menyatakan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan tersangka mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa, masih diperiksa oleh kejaksaan. Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejaksaan.
 
"Berkas perkaranya minggu lalu telah kita limpahkan lagi ke kejaksaan untuk kita tunggu penelitiannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari Antara, Rabu, 14 Desember 2022.
 
Tim kejaksaan mempunyai waktu 14 hari untuk memberikan jawaban atas pelimpahan berkas kasus dari Polda Metro Jaya. Apabila berkas dinyatakan tidak lengkap atau P19, maka berkas akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. 

Namun, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada kejaksaan untuk disidangkan.
 
"Kita harapkan aturan dengan KUHAP ya 14 hari untuk jaksa untuk meneliti dan juga nanti akan memberikan jawaban kepada penyidik apakah berkas perkara lengkap," ujarnya.
 

Baca: LPSK Tolak Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara Cs


Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Irjen Teddy Minahasa pada kasus peredaran narkoba. Sebab, berkas yang sebelumnya dilimpahkan dinilai belum lengkap, juga, berkas para tersangka lainnya pun dinyatakan belum lengkap.
 
Pihak kejaksaan tidak memerinci hal yang kurang dari berkas para tersangka dan menyebut tidak ada tenggat waktu proses perlengkapan berkas tersebut.
 
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Penetapan tersangka sudah berdasarkan gelar perkara oleh beberapa direktorat di Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang dilakukan pada Jumat, 14 Oktober 2022. Keterlibatan Irjen Teddy Minahasa ini mengemuka setelah Ditnarkoba Polda Metro Jaya menangkap AKBP Ddody dan wanita bernama Linda yang menyebutkan adanya keterlibatan Teddy Minahasa.
 
Selain Teddy, ada anggota kepolisian yang menjadi tersangka dalam kasus ini, di antaranya Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol KS, (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
 
Dalam kasus ini, selain empat polisi tersebut di atas, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan bernama Linda.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan