Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (tengah). Foto: Antara/Muhammad Adimaja.
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief (tengah). Foto: Antara/Muhammad Adimaja.

Kembalikan Duit dari Bupati PPU, Keterangan Andi Arief Tetap Didalami KPK

Candra Yuri Nuralam • 26 Juli 2022 07:26
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keterangan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief tentang penerimaan uang dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud tetap akan didalami. Pengembalian uang Rp50 juta dari Andi tidak mengartikan pendalaman disetop.
 
"Tim jaksa KPK tentu masih akan mengonfirmasi kepada saksi-saksi lain serta menganalisis mengenai penerimaan uang oleh saksi tersebut," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 26 Juli 2022.
 
Ali menegaskan keterangan Andi sudah dicatat oleh jaksa. Kesaksian Andi dalam persidangan dugaan suap di PPU itu bakal digunakan untuk penyusunan tuntutan jaksa.

"Berikutnya tim JPU (jaksa penuntut umum) akan menuangkannya dalam analisa hukum surat tuntutan," ucap Ali.
 

Baca: Brigita Manohara Mengaku Terima Duit dari Tersangka Suap Mamberamo Tengah


Andi Arief mengakui telah menerima uang Rp50 juta dari Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Uang itu diklaim sebagai bantuan untuk rekannya yang terpapar covid-19.
 
Andi menyebut penerimaan uang itu terjadi pada Maret 2021. Duit itu diterima di dalam kantong plastik hitam.
 
"Pagi kresek hitam Rp50 juta saya tanya kepada Pak Gafur, 'ini uang apa Pak Gafur?', (Gafur menjawab) 'ya dipakai untuk teman-teman yang terkena covid-19," kata Andi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda yang disiarkan secara daring di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 20 Juli 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan