Duce Maria Angelin Kristanto (tengah) bersama orang tua Richard Eliezer menyaksikan persidangan via media massa. Foto: Medcom.id/Surya Perkasa
Duce Maria Angelin Kristanto (tengah) bersama orang tua Richard Eliezer menyaksikan persidangan via media massa. Foto: Medcom.id/Surya Perkasa

Eksklusif

Tunangan Jawab Pleidoi Eliezer: Saya Akan Menunggu dan Menemani

Surya Perkasa • 25 Januari 2023 22:33
Jakarta: Richard Eliezer alias Bharada E menyampaikan pesan penuh haru kepada tunangannya, Duce Maria Angelin Kristanto. Lewat pleidoi yang dibacakan pada Rabu, 25 Januari 2023, Eliezer meminta maaf jika rencana pernikahan dengan Angelin tak terlaksana sesuai rencana.
 
Bak pasrah hubungannya kandas, Eliezer juga menyatakan ikhlas Angelin meninggalkannya jika dia harus bertahun-tahun masuk bui. Lingling, sapaan Angelin, justru menyatakan tak bakal meninggalkan Eliezer apapun yang terjadi.
 
Dia akan menanti Eliezer walau rencananya menikah tahun ini gagal. Walau Eliezer harus dipenjara.

"Saya akan menunggu. Saya akan menemani," kata Angelin kepada Medcom.id di Kompleks Media Group, Jakarta, Rabu, 25 Januari 2023.
 
Angelin sendiri mengaku perasaannya campur aduk mendengarkan pleidoi yang dibacakan Eliezer. Di satu sisi, ia merasa sedih karena apa yang terjadi di kepada Eliezer. Di sisi lain, Angelin menjadi tersipu karena ia disebut Eliezer dan disaksikan publik.
 
Apalagi, kata Angelin, Eliezer bukan tipe pria yang memperlihatkan kedekatan atau kemesraan di depan orang lain. "Richard itu bukan tipe orang yang kayak gitu," ungkap Angelin.
 
Baca: Pesan Haru Eliezer untuk Tunangan Lewat Pleidoi: Saya Ikhlas dengan Keputusanmu

Jaksa menuntut Bharada E dihukum selama 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Jaksa menjatuhkan tuntutan itu karena Bharada E merupakan eksekutor atau penembak Brigadir J. Perbuatannya mengakibatkan nyawa Brigadir J hilang dan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
 
Selain itu, tindakan Bharada E menyebabkan keresahan. Termasuk, muncul kegaduhan di tengah masyarakat.
 
Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
 
Pada perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sedangkan, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dituntut hukuman delapan tahun bui.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan