Gedung KPK (Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji)
Gedung KPK (Foto: MTVN/Yogi Bayu Aji)

Terkait Suap DPRD Sumut, KPK Periksa Politikus PPP

Achmad Zulfikar Fazli • 19 November 2015 12:31
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PPP Fadly Nurzal. Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap DPRD SumatEra Utara 2009-2014 terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta pembatalan hak interpelasi.
 
"Dia diperiksa sebagai saksi dari tersangka GPN (Gatot Pudjo Nugroho)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2015).
 
Fadly adalah lawan Gatot dalam Pilgub Sumut 2014. Saat itu Fadly calon wakil Gubernur Sumut berpasangan dengan Chairuman Harahap. Belum diketahui keterkaitan Fadly dengan Gatot dalam kasus itu.
 
18 November kemarin, KPK sudah memeriksa politikus Demokrat, Rooslynda Marpaung. Namun, tak ada komentar apa pun yang diberikan anggota Komisi XI DPR itu.
 
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho, Ketua DPRD Sumut 2014-2019 Ajib Shah, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Saleh Bangun, dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014: Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
 
Gatot yang diduga sebagai pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sementara, kelima legislator yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Empat legislator sudah ditahan KPK. Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Chaidir di Polda Metro Jaya, Ajib di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, dan Sigit di Rutan Polres Jakarta Pusat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan