medcom.id, Jakarta: Terseret kasus suap, Dewie Yasin Limpo, dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi, kemarin malam. Anggota Komisi VII DPR ini resmi jadi tersangka sore tadi.
Skenario para pelaku, uang pelicin dialirkan dua kali. Dewie sudah menerima yang pertama. Namun sebelum mendapatkan uang suap kedua, adik Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo ini keburu ditangkap KPK.
"Info awal pemberian penerima yang pertama, rencananya akan ada pemberian lain," kata Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi pers di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/10/2015).
Menurut dia, pada penerimaan pertama, Dewie mendapat SGD177.700 atau Rp1,7 miliar. Duit itu diberikan terkait proyek pengembangan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai, Papua tahun anggaran 2016 dengan nilai ratusan miliar.
Proyek ini masih dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (RAPBN). "Kegiatan pembahasan anggaran, dapat di anggaran 2016," jelas dia.
Selasa kemarin, Dewie Yasin Limpo bersama beberapa orang lainnya ditangkap KPK. Mereka adalah sekretaris pribadi Dewie, Rinelda Bandaso (RB), pengusaha Setiadi (SET), Pengusaha Harry (HAR), Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Deiyai, Papua Iranius (IR), ajudan Setiadi, Devianto (DEV), dan staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi (BWH) .
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di KPK, akhirnya KPK menetapkan tersangka terhadap IR, SET, DYL, RB, dan BWH. IR dan SET, diduga pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Diduga penerima DYL, RB, dan BWH, ketiganya melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," jelas dia.
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan