Dewie Yasin Limpo--MI/Susanto
Dewie Yasin Limpo--MI/Susanto

Dewie Yasin Limpo Berkilah Pernah Minta Suap

Meilikhah • 28 Januari 2016 14:23
medcom.id, Jakarta: Anggota DPR RI nonaktif Dewie Yasin Limpo terus berkilah saat ditanya hakim. Hakim menanyakan apakah Dewie pernah meminta duit suap dari Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiyai, Papua, Irenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi Jusuf.

Permintaan duit itu terkait dengan pengajuan proposal pengurusan anggaran proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua, melalui Dewie Yasin Limpo.

"Pernah suruh Rinelda (asisten pribadi) tanya Irenius tentang kesiapan dana pengawalan?" tanya hakim kepada Dewie di sidang pemeriksaan saksi untuk Irenius Adii dan Setiady Jusuf, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).

Dewie mengaku baru mendengar istiah dana pengawalan. "Saya tidak mengerti apa maksudnya dana pengawalan. Apa itu dana pengawalan? Saya baru dengar," jawab Dewie.

Berkali-kali ditanya anggota majelis hakim, Dewie berkilah. Ia mengaku tak pernah meminta, apalagi menyuruh asistennya, untuk meminta Irenius Adii menyiapkan dana pengawalan. "Saya enggak tahu apa itu dana pengawalan," kata Dewie.

Dana pengawalan yang dimaksud hakim adalah success fee yang diminta Dewie melalui asistennya Rinelda Bandaso kepada Irenius Adii. Permintaan dana pengawalan itu disebutkan Rinelda untuk menggolkan proposal pengajuan proyek pembangkit listrik mikro hidro yang diajukan Irenius.

Dalam kesaksian Rinelda pada persidangan 21 Januari pekan lalu, pembicaraan fee dibahas di Pondok Indah Mal yang dihadiri kedua belah pihak. Pertemuan menyepakati success fee untuk Dewie Yasin Limpo adalah Rp1,777 miliar atau tujuh persen dari nilai yang tertera di proposal proyek, yakni Rp50 miliar.

Tak cuma minta fee, Dewie juga pernah memerintahkan Rinelda meminta duit lagi ke Irenius sejumlah Rp150 juta. Namun, Irenius menolak lantaran tak punya uang tersebut. "Katanya, uangnya mau dikasih ke yang lain. Tapi tidak tahu siapa," jelas Rinelda.

Duit Rp1,777 miliar itu berasal dari kantong Setiady Yusuf, Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih, yang dijanjikan diberikan kewenangan untuk menjadi pelaksana proyek. Namun belum sempat diserahkan, Rinelda, Setiady, dan Irenius keburu dicokok KPK.

"Sudah diterima dari Setiadi Rp1,777 miliar. Saya ambil, belum sempat diserahkan saya sudah ditangkap KPK di Kelapa Gading," kata Rinelda.

Baik Irenius maupun Setiady, keduanya didakwa memberikan suap kepada Dewie Yasin Limpo untuk melancarkan anggaran proyek pembangunan pembangkit listrik di Deiyai, Papua, menggunakan uang negara.

Keduanya diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(YDH)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>