Rizieq Shihab.AFP/Adek Berry
Rizieq Shihab.AFP/Adek Berry

Rizieq Bakal Uji Kualitas Sukmawati Sebagai Pelapor

Arga sumantri • 01 Februari 2017 05:16
medcom.id, Jakarta: Rizieq Shihab bakal menempuh jalur praperadilan. Hal itu dilakukan untuk menguji sah tidaknya status tersangka kasus dugaan penodaan lambang negara yang disematkan pada Rizieq.
 
Pengacara Rizieq, Kapitra Ampera mengatakan jalur praperadilan merupakan momen yang pas untuk sama-sama menguji proses hukum yang menyeret kliennya.
 
"Jaksa juga akan menguji. Seorang yang dituduh diduga melakukan pidana, dia juga punya hak menguji," kata Kapitra dalam acara Prime Talk Metro TV, Selasa (31/1/2017).

Alasan lainnya, kata Kapitra, praperadilan juga bakal membuktikan terpenuhi atau tidaknya unsur delik dalam kasus Rizieq. Kapitra juga bilang, pihaknya juga ingin menguji kualitas Sukmawati sebagai pelapor.
 
"Si pelapor ini mewakili siapa, ada surat kuasa kah dari Bung Karno ke dia? atau dari keluarga? ini kita uji. Itu namanya praperadilan," tambah Kapitra.
 
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penodaan agama. Polda Jawa Barat menyangka Rizieq melanggar Pasal 154a tentang penodaan lambang negara, dan Pasal 320 KUHP tentang Penghinaan.
 
Kasus itu bermula dari laporan Sukmawati Soekarnoputri beberapa waktu lalu ke Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Sukmawati melaporkan Rizieq atas pidatonya yang menyinggung Pancasila dan Bung Karno.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SCI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan