Ilustrasi KPK - MI
Ilustrasi KPK - MI

Eks Petinggi Garuda Indonesia Kembali Diperiksa KPK

Juven Martua Sitompul • 04 April 2018 11:43
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Plh Direktur Pemasaran dan Penjualan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Muhammad Arif Wibowo. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ESA).
 
"Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu, 4 April 2018.
 
Bukan kali ini saja penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap petinggi Garuda Indonesia. Dalam beberapa pekan terakhir, pemeriksaan saksi dari pihak Garuda Indonesia khususnya para petinggi memang masif dilakukan penyidik.

KPK menetapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
 
Dalam kasus ini, Emirsyah Satar diduga menerima suap dari Rolls-Royce, perusahaan mesin asal Inggris, berupa uang dan aset yang diberikan melalui Soetikno Soedarjo. Suap diberikan Rolls-Royce terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.
 
Diduga, suap yang diterima Emiryah Satar mencapai €1,2 juta dan US$180 ribu atau setara Rp20 miliar. Tak hanya uang, Emirsyah Satar juga diduga menerima suap berupa barang senilai US$2 juta, yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
 
Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2017 silam. Namun, hingga kini keduanya belum ditahan dan masih menghirup udara bebas.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan