Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Pengacara Bongkar Sosok Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe

Siti Yona Hukmana • 04 Oktober 2023 15:38
Jakarta: Polda Metro Jaya menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap finalis Miss Universe Indonesia, berinisial ASD alias S. Sosok S disebut Chief Operating Office (COO) Miss Universe Indonesia, Sarah.
 
"Itu Sarah, COO Miss Universe," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Oktober 2023.
 
Mellisa menyebut COO Miss Universe merupakan suspek utama kasus tersebut. S dilaporkan lantaran berperan melakukan body checking dan memotret para finalis Miss Universe Indonesia.

"Sarah itu orang yang melakukan pemotretan di dalam bilik itu. Dia suspek utamanya karena melakukan body checking. Peran melakukan body checking, dia yang memotret, dia yang ada di dalam bilik itu," ujar Melisa.
 
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro baru menetapkan ASD alias S sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan dalam gelar perkara.
 
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan satu orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
 
Hengki mengatakan gelar perkara dilanjutkan pada Kamis, 5 Oktober 2023. Dia menyebut ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini.
 
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi," ujar dia.
 
Baca Juga: Tersangka Kasus Pelecehan di Miss Universe 2023 Segera Ditetapkan

Hengki menambahkan 28 saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk, delapan korban yang merupakan finalis Miss Universe Indonesia 2023.
 
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli," beber dia.
 
Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain. Seperti Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), serta Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK).
 
Sebelumnya, Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor adalah PT Capella Swastika Karya.
 
Pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan